Sebuah video viral di media sosial memantik perdebatan publik soal kewenangan pelaku usaha dalam menentukan metode pembayaran. Video tersebut memperlihatkan seorang pria membela seorang nenek di sebuah gerai roti karena tidak bisa membeli makanan lantaran hanya membawa uang tunai, sementara toko itu menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau cashless-only melalui QRIS. Peristiwa ini menyentuh emosi banyak orang dan memunculkan diskusi luas mengenai hak konsumen, khususnya kelompok lansia yang belum akrab dengan teknologi digital.
Pihak toko kemudian memberikan klarifikasi bahwa kebijakan non-tunai diterapkan demi efisiensi transaksi serta kemudahan pemberian promo bagi pelanggan. Namun, sebagian besar warganet menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat. Di Indonesia sendiri, pembatasan pembayaran tunai sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lantas, bagaimana dengan negara lain di dunia?
Perdebatan Cashless dan Perlindungan Konsumen Global
Isu cashless-only bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga menghadapi dilema serupa antara efisiensi digital dan keadilan akses pembayaran. Pemerintah di berbagai belahan dunia akhirnya turun tangan dengan regulasi yang menegaskan posisi uang tunai sebagai alat pembayaran sah yang tidak boleh ditolak sembarangan.
Tujuan Pelarangan Cashless-Only
Larangan ini umumnya bertujuan melindungi kelompok rentan, seperti lansia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga yang belum memiliki akses ke layanan perbankan digital. Negara ingin memastikan bahwa transformasi digital tidak menciptakan diskriminasi ekonomi.
Daftar Negara yang Melarang Penolakan Uang Tunai

Berikut tujuh negara yang secara tegas melarang atau membatasi praktik toko yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
1. Belgia
Pemerintah Belgia melarang penolakan pembayaran tunai dalam kondisi normal. Otoritas ekonomi menegaskan bahwa uang tunai harus diterima sebagai alat pembayaran sah. Meski demikian, pelaku usaha tetap diperbolehkan menerapkan aturan teknis, seperti pembulatan harga dan pengaturan pecahan. Sejak Juli 2022, toko juga diwajibkan menyediakan setidaknya satu metode pembayaran elektronik.
2. Prancis
Prancis mengatur penolakan uang tunai sebagai pelanggaran hukum. Dalam ketentuan pidana, pelaku usaha yang menolak uang kertas atau koin euro dapat dikenai denda. Aturan ini berlaku luas di sektor ritel, transportasi, dan jasa, dengan pengecualian terbatas yang bersifat teknis dan keamanan.
3. Spanyol
Spanyol memasukkan penolakan pembayaran tunai sebagai pelanggaran terhadap regulasi perlindungan konsumen. Selama pembayaran masih berada dalam batas ketentuan perpajakan dan pencegahan pencucian uang, toko tidak boleh menolak uang tunai. Regulasi ini memperkuat posisi konsumen dalam transaksi tatap muka.
4. Denmark
Denmark memiliki aturan yang dikenal sebagai cash rule. Toko fisik yang beroperasi dengan petugas dan menerima pembayaran elektronik wajib tetap menerima uang tunai. Namun, terdapat pengecualian untuk perdagangan daring, mesin swalayan tanpa staf, serta jam operasional malam hari dan lokasi berisiko tinggi.
5. Norwegia
Norwegia memperjelas hak konsumen melalui amandemen Financial Contracts Act. Sejak Oktober 2024, konsumen harus diberi opsi membayar tunai di tempat usaha yang menyediakan metode pembayaran lain. Pengecualian berlaku untuk mesin otomatis, lokasi tanpa petugas, dan transaksi bernilai besar.
6. Tiongkok
Bank Sentral Tiongkok menegaskan bahwa Renminbi adalah alat pembayaran sah. Penolakan uang tunai dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi. Kebijakan ini bertujuan menjaga inklusi keuangan serta melindungi kelompok masyarakat yang tertinggal secara digital.
7. Australia
Australia menerapkan kewajiban menerima uang tunai secara sektoral. Mulai 2026, sektor tertentu seperti ritel besar dan SPBU diwajibkan menerima pembayaran tunai hingga batas nilai tertentu. Usaha kecil mendapatkan pengecualian dengan pertimbangan biaya dan operasional.
Antara Digitalisasi dan Keadilan Sosial
Kebijakan anti cashless-only di berbagai negara menunjukkan bahwa digitalisasi tidak boleh menghilangkan hak dasar konsumen. Meski pembayaran digital menawarkan efisiensi, negara tetap berkepentingan menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan sosial. Uang tunai masih menjadi jembatan penting bagi masyarakat yang belum sepenuhnya siap beralih ke sistem pembayaran digital.
Meta Deskripsi:
Temukan 7 negara yang melarang toko menerima pembayaran cashless-only. Dari Belgia hingga Australia, regulasi ini memastikan uang tunai tetap sah dan hak konsumen terlindungi.
Keyword:
- negara larang cashless-only
- toko wajib terima tunai
- pembayaran tunai sah
- hak konsumen pembayaran
- Belgia, Prancis, Spanyol tunai
- regulasi cashless
- inklusi keuangan digital
- larangan penolakan uang tunai
- pembayaran non-tunai
- hak lansia akses tunai
