Kasus pemotor yang merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan warganet. Video yang memperlihatkan seorang pengendara motor ngamuk saat ditegur lantaran merokok saat berkendara ini viral di media sosial. Peristiwa ini menuai banyak komentar dan menimbulkan diskusi mengenai keselamatan di jalan serta kedisiplinan para pengendara.

Merokok saat Berkendara, Pemotor Tidak Terima Ditegur

Peristiwa ini terlihat dari akun Instagram @mintadisundut. Dalam video yang beredar, seorang pemotor tampak merokok sambil mengendarai motornya. Ketika ditegur oleh pengendara lain untuk mematikan rokoknya, pemotor itu justru tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar.

Kejadian ini berlangsung di ruas jalan Sudirman, Jakarta. Dalam video tersebut, pemotor yang merokok diketahui membonceng seorang wanita. Menariknya, keduanya sama-sama tidak mengenakan helm, menunjukkan perilaku yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Salah satu pengendara yang menegur sempat mengatakan, “Abu rokok lo kena orang,” yang kemudian memicu kemarahan pemotor perokok. Pemotor yang mengendarai motor PCX putih itu bahkan membalas dengan kata kasar, “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!”

Perdebatan pun terjadi di jalan. Pemotor yang merokok sempat menendang pengendara yang menegurnya, menambah ketegangan situasi. Momen ini direkam dan diunggah ke media sosial, sehingga cepat menjadi viral. Hingga Senin (29/12/2025), video tersebut sudah ditonton lebih dari 400 ribu kali.

Reaksi Netizen Terhadap Aksi Pemotor

Video viral ini menuai beragam komentar dari netizen. Banyak yang mengecam tindakan pemotor yang merokok dan membahayakan keselamatan.

“Udah gapake helm, ngerokok dijalan, ditegor malah galakan dia,” tulis akun @__lemar***. Komentar serupa juga banyak muncul di kolom komentar unggahan, menekankan bahwa perilaku tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengendara lain di sekitarnya.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran para pengendara motor dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Terlebih lagi, kebiasaan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Aturan Hukum Soal Merokok saat Berkendara

Merokok saat mengendarai motor ternyata melanggar aturan hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut pasal tersebut, setiap pengendara yang membahayakan keselamatan dengan cara mengganggu konsentrasi berkendara dapat dikenakan sanksi. Hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Dengan demikian, perilaku merokok sambil berkendara bukan sekadar masalah etika, tetapi juga masuk ranah pelanggaran hukum.

Penerapan aturan ini penting untuk meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang rawan mengalami kecelakaan. Kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara menjadi kunci utama untuk mengurangi insiden di jalan raya.

Kesadaran dan Edukasi untuk Pengendara

Viralnya video pemotor yang merokok saat berkendara ini membuka ruang diskusi mengenai pentingnya edukasi keselamatan bagi para pengendara. Selain mematuhi peraturan hukum, pengendara juga perlu memahami risiko yang ditimbulkan.

Kampanye keselamatan berkendara, penggunaan helm, serta larangan melakukan aktivitas berisiko saat mengendarai motor, seperti merokok, harus terus digencarkan. Masyarakat diharapkan dapat menegur dengan sopan pengendara yang melanggar, sekaligus menekankan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kejadian ini juga menekankan peran media sosial sebagai sarana pengawasan publik. Video viral dapat menjadi media edukasi yang efektif jika digunakan untuk menyebarkan pesan positif terkait keselamatan berlalu lintas.

Kesimpulan

Kasus pemotor yang merokok dan ngamuk saat ditegur bukan sekadar hiburan di media sosial, tetapi juga menjadi cerminan kurangnya kesadaran keselamatan di jalan. Selain melanggar norma etika, perilaku tersebut termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi.

Penting bagi seluruh pengendara motor untuk meningkatkan disiplin diri, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengedepankan keselamatan. Edukasi dan kesadaran kolektif menjadi kunci agar insiden serupa tidak terulang, serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pihak.

Meta Deskripsi Panjang
Video viral di media sosial menampilkan pemotor yang merokok sambil berkendara dan ngamuk saat ditegur. Kejadian ini terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta, dan memperlihatkan pemotor tidak memakai helm serta membahayakan pengendara lain. Banyak netizen mengecam aksi ini. Merokok saat mengendarai motor melanggar Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 UU LLAJ, dengan ancaman denda hingga Rp 750 ribu.

Keyword

  • pemotor merokok
  • merokok saat berkendara
  • pemotor ngamuk viral
  • video viral pemotor
  • pengendara motor melanggar aturan
  • keselamatan berkendara
  • pemotor tanpa helm
  • UU LLAJ merokok
  • teguran pengendara motor
  • viral di media sosial