Serangkaian serangan tindakan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela awal Januari 2026 telah memicu kontroversi global. Operasi yang mencakup serangan udara di wilayah Venezuela, penangkapan Presiden Nicolás Maduro, serta penelusuran kapal-kapal tanker minyak telah memicu pertanyaan serius atas legalitas dan dampaknya terhadap tatanan hukum internasional, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip kedaulatan negara.
Berbagai pihak, termasuk negara lain, pakar hukum internasional, serta lembaga hak asasi manusia, menilai bahwa tindakan Washington menciptakan preseden berbahaya yang dapat mengikis norma-norma dasar hubungan internasional. Kritik ini datang dari berbagai penjuru dunia dan menggarisbawahi kekhawatiran bahwa serangan tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral AS-Venezuela, tetapi juga pada stabilitas kawasan dan supremasi hukum internasional.
Kronologi Singkat Situasi Dari Serangan AS ke Venezuela
Tindakan militer AS yang paling menonjol terjadi pada awal Januari 2026, ketika pasukan AS melakukan operasi yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores. Operasi itu juga melibatkan serangan di sejumlah lokasi strategis di ibu kota Caracas dan daerah lain di Venezuela. Pemerintah AS, melalui pernyataan resmi, mengklaim serangan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan menangani ancaman yang mereka identifikasi, termasuk tuduhan terkait kejahatan narkotika dan terorisme yang ditujukan kepada pimpinan Venezuela. Namun, rincian latar belakang serta justifikasi hukum yang digunakan oleh Washington tidak diakui oleh banyak negara.
Serangan AS ke Venezuela Di Kritik Hukum Internasional
Para pakar hukum internasional dan sejumlah negara menyatakan bahwa operasi semacam ini berpotensi melanggar Piagam PBB, terutama Pasal 2(4) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan politik dan integritas wilayah negara lain tanpa persetujuan atau otorisasi Dewan Keamanan PBB. Mereka menilai bahwa tidak ada bukti yang mendukung penyerangan semacam itu sebagai tindakan bela diri atas serangan bersenjata oleh Venezuela kepada AS.
Seorang profesor hukum internasional menyatakan bahwa “penangkapan presiden suatu negara oleh kekuatan asing tanpa persetujuan pemerintah itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional,” dengan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum dalam Piagam PBB untuk operasi militer unilateral semacam itu.
Selain itu, pakar law juga mencatat bahwa penegakan hukum internasional, seperti penangkapan seorang kepala negara atas dakwaan kriminal, harus melalui mekanisme multilateral yang diatur dalam sistem hukum internasional — termasuk persetujuan dari negara yang bersangkutan atau otorisasi dari lembaga seperti Dewan Keamanan PBB — hal yang tidak terjadi dalam kasus ini.

Serangan AS ke Venezuela Di Kritik Hukum InternasionalReaksi dan Kecaman Dunia
Kecaman terhadap tindakan tersebut datang dari berbagai penjuru. Negara-negara seperti China secara terbuka menyatakan keprihatinan dan mengutuk keras penggunaan kekuatan oleh AS, yang disebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Venezuela dan hukum internasional. Pihak Beijing menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip dasar hubungan antarnegara.
Tak hanya China, beberapa negara di kawasan Amerika Latin juga menyuarakan keprihatinan serupa. Menteri Luar Negeri Venezuela menyatakan bahwa dampak serangan ini mengguncang stabilitas kawasan Amerika Latin dan menuntut keterlibatan komunitas internasional untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Pernyataan resmi oleh sekretaris badan hak asasi PBB juga menyoroti bagaimana operasi militer ini merusak prinsip larangan penggunaan kekuatan serta kedaulatan nasional. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun ada kekhawatiran terhadap situasi hak asasi manusia di Venezuela, solusi tidak dapat diperoleh melalui intervensi militer unilateral.
Dampak pada Rakyat dan Wilayah Sipil
Selain kritik hukum dan diplomatik, laporan-laporan awal menyebutkan bahwa serangan tersebut berdampak jauh ke dalam wilayah Venezuela, termasuk ibu kota Caracas dan negara bagian di sekitarnya, menyebabkan kerusakan infrastruktur serta menimbulkan penyelidikan terkait kemungkinan korban sipil. Pemerintah Venezuela mengindikasikan bahwa ledakan dan aktivitas militer itu tak hanya berkonflik dengan prinsip kedaulatan, tetapi juga memperburuk situasi kemanusiaan di negara yang tengah mengalami tekanan ekonomi dan politik.
Kekhawatiran Terhadap Presiden Internasional
Selain kekhawatiran atas dampak langsungnya, para analis internasional memperingatkan bahwa tindakan seperti ini berpotensi menciptakan presiden berbahaya dalam hubungan internasional. Jika satu negara besar merasa bebas menggunakan kekuatan militer untuk mencapai tujuan politik atau ekonomi tanpa persetujuan internasional, hal ini bisa memicu reaksi balasan atau intervensi serupa di masa depan, menurunkan efektivitas hukum internasional yang dirancang untuk mencegah konflik berskala besar.
Indonesia ikut menyatakan keprihatinan atas penggunaan kekuatan militer dalam konteks ini, memperingatkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak dasar hubungan antarpemerintah dan prinsip non-intervensi yang dihormati dalam Piagam PBB.
Ketidaksepakatan Tentang Justifikasi Serangan
Sementara pihak pemerintahan AS berusaha membingkai operasi sebagai bagian dari upaya menghadapi ancaman kriminal dan menjaga keamanan nasional, banyak ahli internasional menilai argumen tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan penggunaan kekuatan. Menurut mereka, tuduhan seperti keterlibatan dalam narkotika atau tuduhan lain terhadap pemimpin negara tidak secara otomatis memberi hak kepada negara lain untuk melakukan serangan militer di luar wilayahnya tanpa mandat hukum yang jelas.
Analisis legal pendalaman juga menunjukkan bahwa aspek seperti persetujuan pemerintah Venezuela atau otorisasi Dewan Keamanan PBB tidak terpenuhi, yang secara normatif diperlukan untuk menjadikan campur tangan militer sebagai tindakan yang sah di bawah hukum internasional.
Penutup
Serangan militer AS ke Venezuela yang terjadi awal 2026 telah memicu perdebatan luas mengenai legalitas, moralitas, dan dampaknya terhadap tatanan internasional. Meski tujuan yang diklaim oleh Washington beragam, termasuk tuduhan terhadap pemimpin Venezuela dan isu keamanan regional, banyak negara, pakar hukum, serta lembaga internasional melihat tindakan ini sebagai pelanggaran prinsip dasar Piagam PBB serta aturan hukum internasional yang mengatur penggunaan kekuatan antarnegara.
Reaksi global terhadap operasi militer ini menegaskan bahwa dalam sistem internasional yang berbasis hukum dan kedaulatan, tindakan sepihak tanpa mandat yang jelas tidak hanya dipertanyakan secara hukum tetapi juga memengaruhi reputasi dan hubungan diplomatik jangka panjang. Ke depan, penting bagi komunitas internasional untuk menegaskan kembali prinsip non-intervensi serta cara damai dalam penyelesaian konflik, demi menjaga perdamaian dan stabilitas global.
