Tragedi Keluarga di Medan: Dosen USU Dibunuh Anak Kandung

Kejadian memilukan menimpa sebuah keluarga di Medan. Orang Kaya Hasnanda (OKH), seorang dosen usu berusia 58 tahun, tewas dibunuh anak kandungnya sendiri, berinisial H (18). Peristiwa ini terjadi pada 30 November 2025 dan menjadi perhatian publik karena motif pembunuhan yang diduga berkaitan dengan upaya pelaku membela ibunya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka merupakan anak kandung korban. “Tersangka merupakan anak kandung dari korban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Awal Mula Konflik Keluarga

Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran keluarga yang berlangsung di kediaman korban. Korban terlibat cekcok dengan istrinya, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap sang istri. Melihat ayahnya menyakiti ibunya, pelaku yang masih remaja langsung emosi.

“Tersangka melihat korban melakukan penganiayaan terhadap ibunya, lalu mengambil pisau dari dapur,” jelas Iptu Agus. Kondisi emosional pelaku yang tinggi memicu tindakan fatal yang tidak dapat dikendalikan.

Aksi Pembunuhan yang Brutal

Pelaku menusuk korban berulang kali hingga menyebabkan korban tewas. Luka tusukan ditemukan di berbagai bagian tubuh, termasuk dada, punggung, dan perut. Polisi mencatat bahwa jumlah tusukan yang ditemukan lebih dari tujuh kali, yang menunjukkan betapa hebatnya emosi pelaku saat itu.

Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif dan kronologi secara rinci, termasuk kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi tersebut.

Dinamika Psikologis Pelaku Remaja

Kasus ini menyoroti masalah psikologis remaja yang terlibat dalam konflik keluarga. Remaja berusia 18 tahun biasanya sedang berada pada fase perkembangan emosional yang rentan. Melihat kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap orang yang mereka sayangi, dapat memicu respons agresif.

Psikolog keluarga menekankan pentingnya pemantauan dan pendampingan anak dalam situasi konflik rumah tangga. Tanpa pendampingan yang tepat, emosi anak bisa memuncak dan berujung pada tindakan yang fatal, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Tinjauan Hukum dan Perlindungan Keluarga

Dari sisi hukum, tindakan H dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku masih berusia muda, proses hukum tetap berlaku untuk menegakkan keadilan.

Kasus ini juga membuka diskusi terkait perlindungan anggota keluarga, khususnya ibu dan anak, dari kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus serupa menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering kali memicu reaksi ekstrem dari anggota keluarga lainnya.

Reaksi Publik dan Kesadaran Sosial

Berita ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya di Medan dan lingkungan akademik USU. Banyak yang merasa prihatin dengan tragedi yang melibatkan seorang dosen dan anaknya sendiri. Masyarakat pun diingatkan untuk memperhatikan dinamika keluarga dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

Kesadaran akan bahayanya kekerasan rumah tangga kini semakin penting. Tidak hanya untuk melindungi korban, tetapi juga mencegah anak-anak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kesimpulan

Tragedi pembunuhan dosen usu oleh anak kandungnya sendiri menjadi pengingat pahit tentang dampak konflik keluarga yang tidak terselesaikan. Kejadian ini menunjukkan bahwa pertengkaran rumah tangga, terutama yang melibatkan kekerasan fisik terhadap pasangan, dapat memicu reaksi ekstrem dari anggota keluarga lain, termasuk anak-anak.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman psikologis remaja, terutama mereka yang berada dalam situasi emosional tinggi akibat melihat orang tua mereka melakukan kekerasan. Remaja, seperti pelaku dalam kasus ini, sering kali mengalami kesulitan dalam mengendalikan emosi dan dapat mengambil tindakan impulsif yang berakibat fatal.

Dari sisi hukum, tindakan pelaku tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, meski usia pelaku masih di bawah 21 tahun. Hal ini menekankan bahwa setiap tindak kekerasan, apalagi yang mengakibatkan kematian, akan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Selain itu, kasus ini membuka kesadaran akan perlunya perlindungan anggota keluarga dari kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Peran pemerintah, aparat kepolisian, serta masyarakat luas menjadi penting dalam memberikan pendidikan, sosialisasi, dan dukungan psikologis untuk mencegah tragedi serupa.

Dari perspektif sosial, publik perlu belajar dari kasus ini bahwa penyelesaian konflik secara damai dan komunikasi dalam keluarga adalah kunci untuk menjaga keselamatan semua anggota keluarga. Tidak hanya korban langsung yang dirugikan, tetapi tindakan ekstrem yang diambil anak sebagai bentuk balas dendam atau pembelaan juga menimbulkan trauma dan konsekuensi hukum yang panjang.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan komunitas akademik untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan keluarga para staf dan dosen. Dukungan psikologis, konseling keluarga, dan program pencegahan kekerasan dapat membantu mengurangi risiko kejadian tragis di masa depan.

Secara keseluruhan, tragedi ini mengajarkan banyak hal: pentingnya komunikasi dalam keluarga, perlunya intervensi dini dalam kasus kekerasan rumah tangga, kesadaran masyarakat terhadap kondisi psikologis remaja, dan penegakan hukum yang adil namun sensitif terhadap usia pelaku. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keluarga adalah lingkungan pertama yang membentuk karakter dan emosi anak, sehingga keamanan dan keharmonisan keluarga harus dijaga untuk mencegah tragedi yang tidak diinginkan.