Kepolisian Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku premanisme yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Peristiwa ini sempat viral setelah korban merekam aksi kedua pelaku yang menimbulkan luka serius pada korban.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan mempelajari rekaman video yang beredar luas di media sosial. Kronologi peristiwa ini menunjukkan bagaimana aksi premanisme masih menjadi ancaman nyata bagi pedagang kecil di wilayah perkotaan.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi pedagang di BKT dengan tujuan meminta uang paksa. Dalam aksinya, pelaku SH (52), warga Duren Sawit, meminta uang dengan dalih “biaya kebersihan.”

Korban yang menolak permintaan tersebut kemudian menjadi sasaran kekerasan fisik oleh pelaku SA (36). Dalam video yang viral, terlihat korban menderita luka pada hidung dan mengeluarkan darah akibat disundul. Alfian menegaskan bahwa perbuatan keduanya masuk kategori tindak pidana premanisme.

Peran Masing-Masing Pelaku

Kombes Alfian menjelaskan detail peran kedua pelaku. SH bertugas memalak korban dengan ancaman senjata tajam berupa pisau. Aksi ini dilakukan untuk menakut-nakuti pedagang agar menyerahkan uang.

Sementara itu, SA bertindak sebagai eksekutor kekerasan fisik. Pelaku menyerang korban secara brutal, menyundul hingga menyebabkan luka dan perdarahan. Kedua pelaku bekerja secara sistematis, menunjukkan modus operandi yang cukup terorganisir.

Tindak Lanjut Kepolisian

Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Januari 2026, dan langsung diamankan di Mapolres. Alfian menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi aksi premanisme di wilayah hukum Jakarta Timur.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan apakah ada korban lain atau pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan serupa. Polisi juga memeriksa motif dan kemungkinan tindakan kekerasan lain yang dilakukan kedua pelaku di BKT.

Pasal yang Dikenakan

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak tindakan premanisme dan kekerasan terhadap pedagang kecil. Alfian menegaskan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.

Dampak Terhadap Pedagang

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang di BKT. Banyak pedagang merasa takut akan menjadi korban pemalakan berikutnya. Viral-nya video kejadian juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan aksi premanisme ke pihak berwajib.

Para pedagang berharap aparat kepolisian lebih rutin melakukan patroli dan memberikan perlindungan agar mereka dapat berjualan dengan aman. Polisi juga diminta untuk lebih tegas menindak preman yang mengganggu ketertiban umum.

Upaya Pencegahan Premanisme

Kasus ini menjadi pengingat bahwa premanisme masih menjadi masalah serius di perkotaan. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga dibutuhkan. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melapor.

Kampanye kesadaran hukum di kalangan pedagang juga penting agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan cara melindungi diri dari pemalakan. Peran media sosial juga membantu masyarakat untuk melaporkan kejadian kriminal secara cepat sehingga pihak berwajib dapat segera bertindak.

Pesan Kapolres

Kombes Alfian menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat. Ia meminta warga tidak takut melaporkan tindakan premanisme dan menjamin keamanan selama proses hukum berjalan. Alfian menegaskan, aparat kepolisian akan menindak siapa pun yang melakukan pemalakan atau kekerasan terhadap pedagang.

Ia juga mengingatkan bahwa premanisme tidak hanya merugikan ekonomi pedagang, tetapi juga merusak citra kawasan dan menimbulkan ketidakamanan di masyarakat.

Kesimpulan

Penangkapan SH dan SA menjadi bukti bahwa aparat kepolisian serius menindak premanisme di Jakarta Timur. Meski aksi kedua pelaku sempat viral, langkah cepat polisi menunjukkan efektivitas penegakan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulang perbuatan serupa.

Selain itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan kasus kriminal agar aparat bisa bertindak cepat. Perlindungan terhadap pedagang kecil merupakan kunci menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perkotaan, terutama di pusat-pusat perdagangan seperti Banjir Kanal Timur.